Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2019/PA.Tmg Parlan bin Wisno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2019/PA.Tmg
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2019
Nomor Surat 30/Pdt.P/2019/PA.Tmg
Pemohon
NoNama
1Parlan bin Wisno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Ira Puspita binti Parlan untuk menikah dengan Imam Robani Bin Irfan;
  3. Menetapkan besarnya biaya perkara serta pihak yang menanggungnya sebagai akibat dari perkara ini                                                    

SUBSIDAIR :

Atau menjatuhkan putusan lain yang adil dan bijaksana menurut hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak